LANSIA LUAR BIASA

TRI ASTUTI W. 19 September 2019 13:51:24 WIB

Kanigoro (SIDASAMEKTA), Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor: 440/4801 tentang Verifikasi Data Sasaran PMT Lansia yang masuk pada hari ini Kamis, 19 September 2019 menejelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2019 tentang Strategi penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul, maka salah satu penanggulangan kemiskinan di tahun 2020 dengan program kegiatan pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada Lansia.

Kriteria sasaran penerima bantuan sebagai berikut:

  1. Dalam satu rumah tangga terdiri dari maksimal 2 (dua) Anggota Rumah Tanggga
  2. Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Di Desa Kanigoro ada 75 Lansia yang harus segera diverifikasi oleh Kasi Pelayanan (Bpk. Ngatija) dan Bapak Ibu Dukuh. dari 75 Lansia yang sudah terverifikasi tersebut di atas diantaranya:

  1. Dusun Klumpit 13 Lansia
  2. Dusun Gebang 7 Lansia
  3. Dusun Mendak 19 Lansia
  4. Dusun Kanigoro 4 Lansia
  5. Dusun Sawah 7 Lansia
  6. Dusun Kranon 6 Lansia
  7. Dusun Widoro 3 Lansia
  8. Dusun Ngresik 6 Lansia
  9. Dusun Gedangklutuk 7 Lansia
  10. Dusun Bengkak 3 Lansia

Dari data di atas 3 Anggota Rumah Tangga meninggal dunia diantaranya dari Dusun Mendak 1, Dusun Kanigoro 1, dan Dusun Ngresik 1.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar